Ketika hendak memutuskan untuk liburan ke luar negeri, jangan lupa cek masa berlaku paspor minimal 6 sampai 8 bulan sebelum kadaluarsa. Begini panduan cara perpanjang paspor mati yang bisa diikuti dengan mudah!
Seperti yang kita ketahui bahwa paspor adalah dokumen perjalanan yang menjadi persyaratan penting ketika seseorang hendak meninggalkan Indonesia. Dengan adanya paspor, perjalanan akan terbebas dari permasalahan di imigrasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, paspor memiliki masa berlaku maksimal 10 tahun sejak diterbitkan. Biasanya, dokumen perjalanan ini hanya diberikan khusus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.
Kendati begitu, apa saja syarat dan berapa biaya yang harus seseorang keluarkan untuk melakukan perpanjangan paspor yang sudah mati? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel Via.com Indonesia berikut ini:
Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Mati
Terdapat beberapa persyaratan yang harus pemohon persiapkan sebelum melakukan perpanjangan paspor, di antaranya seperti:
-
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang punya kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang sudah mengganti nama) dari pihak berwenang.
Sebagai tambahan, nama, tempat, dan tanggal lahir harus tercantum di dalam dokumen. Jika tidak, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Mengenal Ranking dan Daftar Paspor Terkuat di Asia 2026
Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Mati
Di era digital sekarang ini, pengajuan paspor makin mudah dilakukan secara online. Adapun langkah-langkah pengajuan perpanjangan paspor yang sudah mati sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi M-Paspor
Anda dapat dengan gratis mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store (khusus Android) ataupun App Store (khusus iOS).
2. Buat Akun
Setelah aplikasi M-Paspot ter-install, Anda bisa membuat akun sebelum masuk ke tahap pengajuan perpanjangan paspor online. Cara daftarnya cukup buat email dan kata sandi.
Nantinya, kode OTP akan diterima melalui email sebagai syarat untuk melakukan verifikasi. Lalu, centang syarat dan ketentuan agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.
3. Ajukan Permohonan Perpanjangan Paspor
Langkah selanjutnya adalah klik Permohonan Pengajuan Paspor, isi seluruh data yang diminta dengan benar. Pastikan data telah terisi sesuai dengan dokumen pendukung agar menghindari kesalahan yang dapat membuat permohonan ditolak.
4. Pilih Jadwal dan Lokasi Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Jika data sudah terisi, silakan pilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi terdekat untuk menyerahkan persyaratan perpanjangan paspor yang sudah mati ke petugas.
5. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Pastikan datang tepat waktu karena setiap sesi memiliki kuota yang terbatas. Dalam tahap ini, pemohon akan diminta untuk melakukan wawancara singkat, pengambilan data biometrik seperti sidik jari hingga foto wajah.
6. Lakukan Pembayaran
Jika seluruh prosedur telah dilakukan, petugas akan mengarahkan pemohon untuk melakukan pembayaran perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor baru yang dipilih.
7. Persetujuan Paspor Baru
Proses paling akhir adalah menunggu proses persetujuan selama 3 hingga 4 hari kerja. Apabila dokumen lengkap dan pengajuan disetujui, paspor dapat diambil di kantor imigrasi atau dikirim ke alamat pemohon.
Baca Juga: Sehari Jadi! Ini Cara Membuat e-Paspor 2026 Beserta Syarat dan Biayanya
Biaya Perpanjang Paspor Mati
Sehubung dengan informasi yang ada di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah ini merupakan estimasi biaya perpanjangan paspor mati yang harus pemohon bayarkan.
-
- Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp350.000
- Paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp650.000
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp650.000
- Paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp950.000
- Layanan percepatan paspor dan selesai di hari yang sama Rp1.000.000
Akan tetapi, penggantian paspor yang disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan akan dikenakan denda sebagai berikut:
-
- Paspor hilang dikarenakan kesengajaan (bukan bencana) Rp1.000.000
- Paspor rusak dikarenakan kelalaian (bukan bencana) Rp500.000
Kurang lebih seperti itulah syarat, cara, dan biaya perpanjang paspor kadaluarsa yang bisa diikuti dengan mudah. Dengan mempersiapkan dokumen perjalanan sebaik mungkin, berbagai hal yang dapat membuat kantong jebol akan terhindari.
Apabila sudah mempersiapkan seluruh dokumen perjalanan saat hendak berlibur ke luar negeri, jangan lupa untuk pesan semua kebutuhan liburan bersama Via.com Indonesia untuk merasakan penawaran yang ramah di kantong.
Mau pesan tiket pesawat, hotel, paket tur, sampai asuransi perjalanannya? Semuanya tersedia dan harganya selalu bisa diandalkan! Langsung kunjungi id.via.com khusus agen atau www.via.com untuk umum sekarang.
| Mau Ambil Promo |

