Masa Berlaku Paspor Indonesia sampai 10 Tahun? Cek Faktanya!

Mitra Via, akhir-akhir ini perbincangan mengenai paspor di dunia maya dan obrolan sehari-hari nampaknya cukup menarik. Konon, paspor bagi warga Indonesia kini masa berlakunya sampai 10 tahun sejak pertengahan Oktober lalu. Kabar ini pun sontak membuat geger mereka yang kerap atau ingin bepergian ke luar negeri.

KLIK DI SINI DAN GABUNG JADI MITRA VIA SEKARANG

Faktanya, masa berlaku paspor memang kini mencapai 10 tahun. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui siaran pers di laman imigrasi.go.id. Dengan begitu, otomatis masa berlaku Paspor RI lebih lama dari sebelumnya. Penetapan ini berlaku mulai 12 Oktober 2022.

Mari simak fakta selengkapnya!

  • Landasan Penetapan

Ketetapan masa berlaku paspor yang baru ini dikukuhkan berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Adapun peraturan itu telah ditetapkan sejak 29 September 2022. Peraturan itu menentukan masa berlaku paspor elektronik dan nonelektronik untuk WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

  • Biaya

Biaya pembuatan paspor masih akan dikenankan biaya yang sama seperti sebelum ketentuan baru berlaku. Untuk paspor biasa atau nonelektornik, masyarakat akan dikenakan biaya Rp 350.000,-. Paspor elektornik sendiri akan dikenakan biaya sebesar Rp 650.000,-.

Cek Beragam Paket Liburan Menarik dari VIA di Sini!
  • Masa Berlaku untuk WNI

Dengan ketentuan baru ini, masa berlaku paspor untuk Warga Negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah adalah 10 tahun. Bagi WNI yang di luar ketentuan tersebut masa berlaku paspornya hanya 5 tahun saja. Adapun bagi WNI yang masa paspornya masih panjang atau baru mengajukan sebelum 12 Oktober 2022, paspor dengan masa berlaku yang baru dapat diajukan dan nantinya yang berlaku adalah yang baru atau 10 tahun.

  • Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda

Bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor akan disesuaikan jangka waktunya. Artinya, jangka waktu paspor bagi ABG adalah hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Dengan kata lain, masa berlaku paspornya hingga sang anak menginjak usia 21 tahun.

Cek update info dan promo dari Via dengan klik di sini.

Sumber: https://www.imigrasi.go.id/id/2022/10/11/siaran-pers-paspor-masa-berlaku-10-tahun-diterbitkan-mulai-12-oktober-2022/#:~:text=Direktorat%20Jenderal%20Imigrasi%20resmi%20menetapkan,mulai%20Rabu%2C%2012%20Oktober%202022.

Jangan Lewatkan Update Info dan Promo dari VIA! Klik di Sini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *