Syarat Melakukan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Kembali Disesuaikan

Era new normal memang tengah kita rasakan. Berbagai aturan yang dahulu saat awal pandemi rasanya begitu mengukung kini telah berkurang bahkan sangat longgar. Bahkan, pusat keramaian hingga festival musik dapat digelar kembali. Sayangnya, hal itu malah membuat sebagian orang terlena.

Jangan Lewatkan Update Info dan Promo dari VIA! Klik di Sini!

Varian baru COVID-19 dari luar negeri mulai masuk ke Indonesia. Selain itu, jumlah orang yang terpapar pun kembali mengalami kenaikkan meski tidak terlalu banyak. Untuk mencegah kembali memuncaknya pandemi di negeri tercinta, Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan surat edaran yang mengatur perjalanan dalam dan luar negeri yang masing-masing bernomor 21 dan 22 tahun 2022. Aturan-aturan itu pun dirinci oleh Kemenhub dengan menerbitkan 7 surat edaran yang mengatur perjalanan darat, laut, dan udara baik untuk darat dan luar negeri.

Secara umum, syarat dan ketentuan melakukan perjalanan tersebut tidak begitu berbeda dengan aturan yang sebelumnya berlaku. Hanya saja, terdapat penyesuaian baru yang juga mendorong masyarakat untuk menambah imun mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Adapun aturan baru yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
  2. PPDN yang telah divaksinasi dua kali wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam).
  3. PPDN yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam).
  4. PPDN dengan komorbid dan tidak dapat divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3×24 jam) dan surat keterangan dokter RS Pemerintah.
  5. PPDN yang berusia 6—17 tahun wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dosis kedua tanpa hasil negatif tes PCR/antigen.
  6. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan tes dan vaksin, namun wajib didampingi.
Promo Penerbangan hingga Paket Liburan Seru? Ada di Sini!

Adapun pelaku perjalanan luar negeri juga perlu memerhatikan ketentuan baru. Beberapa di antaranya yang perlu diketahui, yakni

  1. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang belum divaksinasi dua kali wajib melakukan karantina selama 5×24 jam dan divaksinasi melalui skema gotong royong pada hari ke-4 setelah dilakukan karantina. Bagi yang tidak dapat divaksin akibat memiliki komorbid, diperkenankan melanjutkan perjalanan tanpa perlu melakukan karantina.
  2. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat/kartu vaksin dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang memiliki penyakit komorbid dan baru selesai melakukan isolasi COVID-19, ketentuan ini juga tidak berlaku dengan catatan dapat menunjukkan surat keterangan dokter RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan.

Mitra Via, berlakunya aturan-aturan baru tersebut sejatinya tidak membatasi pergerakkan kita. Anda masih bisa memasarkan produk dan layanan perjalanan yang ada dan aktif mengajak Tamu Anda untuk melakukan perjalanan lagi. Hanya saja, protokol kesehatan dan ketentuan yang ada perlu diperhatikan dengan baik!

Cek update info dan promo dari VIA dengan klik di sini.

Mau Beragam Promo Spesial untuk Mitra Via? Klik di Sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *