Apa Saja Perbedaan Visa dan Paspor? Begini Jawabannya

Ketika berkunjung ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang perlu dibawa sebagai persyaratan untuk dapat masuk ke negara tersebut. Terdapat dua dokumen yang penting untuk dimiliki, yaitu paspor dan visa. Lantas, apa perbedaan visa dan paspor?

Bagi orang awam yang baru pertama kali melakukan perjalanan ke luar negeri, kegunaan kedua dokumen ini bisa saja membingungkan. Mari simak pemaparan lengkapnya di artikel Via.com Indonesia berikut ini.

Apa Perbedaan Visa dan Paspor?

Baik visa maupun paspor, keduanya merupakan dokumen penting ketika berpergian ke luar negeri. Namun ada perbedaan diantaranya visa dan paspor, seperti pihak yang menerbitkan, bentuk fisik, fungsi, sampai cara pengajuannya.

1. Pengertian

Diketahui, paspor merupakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau identitas diri yang digunakan saat kita sedang berada di luar negeri. Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan kita ke negara mereka.

2. Pihak yang Menerbitkan

Pihak penerbit paspor dan visa merupakan 2 instansi yang berbeda. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.

Lantaran visa merupakan bentuk dokumen perizinan untuk memasuki suatu negara, dokumen ini diterbitkan oleh perwakilan resmi negara tujuan. Contohnya Kedutaan Besar ataupun Konsulat negara tujuan.

Baca Juga: Visa Waiver Jepang: Bebaskan Pemegang E-Paspor WNI Visa Jepang

3. Bentuk Fisik

Apabila dilihat dari bentuknya, paspor merupakan sebuah buku kecil yang berisikan identitas pemegangnya seperti nama lengkap, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, tanggal pengeluaran dan tanggal kadaluarsa paspor, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara bentuk fisik visa lebih simple. Biasanya visa hanya berbentuk stiker dengan hologram khusus yang ditempelkan pada halaman paspor. Pada beberapa negara terdapat bentuk visa yang lebih tradisional yakni berupa stempel.

Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak negara yang mulai menerapkan electronic visa atau biasa dikenal dengan e-visa. Setelah mengajukan permohonan secara online, e-visa akan dikirim dalam bentuk digital melalui email yang dapat dicetak sendiri oleh pemohon visa.

4. Fungsi

Dikarenakan paspor menjadi tanda pengenal saat berada Warga Negara Indonesia (WNI) berada di luar negeri, paspor umumnya mencantumkan data pribadi pemegangnya.

Data pribadi yang tercantum yaitu nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, tanggal terbit dan kadaluarsa paspor. Dengan adanya paspor, WNI dapat berlibur, melakukan aktivitas bisnis, atau melakukan studi.

Berbeda dengan visa yang fungsinya sebagai dokumen perizinan masuk ke suatu negara. Artinya, pemerintah negara tujuan telah memberikan persetujuan atau legal atas kedatangan seseorang, baik untuk tujuan wisata, pendidikan, bisnis, maupun lainnya.

Namun, perlu diketahui pula bahwa tidak terdapat negara-negara yang memberlakukan bebas visa khusus pemegang paspor Indonesia. Secara diplomatik, kebijakan bebas visa biasanya diberikan kepada negara yang memiliki hubungan bilateral yang kuat dan saling menguntungkan.

Hal ini mencerminkan tingkat kepercayaan politik yang baik, kerja sama di berbagai bidang (ekonomi, pendidikan, dan pariwisata), serta adanya perjanjian resmi antar pemerintah.

Baca Juga: Sehari Jadi! Ini Cara Membuat e-Paspor 2026 Beserta Syarat dan Biayanya

5. Cara Pengajuan

Untuk pengajuan pembuatan paspor, jauh lebih sederhana daripada visa. Pengajuannya dapat dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor atau datang langsung kantor imigrasi.

Dengan menyertakan data-data seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis, surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang, surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Sedangkan untuk pembuatan visa terbilang cukup kompleks karena memerlukan lebih banyak dokumen pendukung. Dokumen yang umum diperlukan yakni paspor asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, fotokopi kartu keluarga, formulir permohonan, pas foto dengan format sesuai persyaratan kedutaan, surat keterangan (surat rekomendasi studi, surat rekomendasi, kerja, surat undangan, dll), fotokopi dokumen keuangan (slip gaji, dan rekening koran dalam periode tertentu), tiket pesawat pulang-pergi dan rencana perjalanan, bukti pembayaran visa (bagi negara-negara yang menerapkan pembayaran di awal sebelum tahap verifikasi data).

Biasanya, pengajuan visa dapat dilakukan melalui website kedutaan besar negara tujuan di Indonesia maupun datang langsung ke kedutaan besar negara tujuan yang ada di Indonesia tergantung pada kebijakan masing-masing negara.

Itulah beberapa perbedaan paspor dan visa yang penting untuk Anda ketahui sebelum bepergian ke luar negeri. Meskipun secara keseluruhan kedua dokumen tersebut berbeda, namun saling melengkapi satu sama lain.

Punya rencana bepergian ke luar negeri? Pesan tiket pesawat, kamar hotel, hingga paket tur ke negara impian melalui id.via.com khusus agen atau bisa juga melalui www.via.com khusus umum dan dapatkan promo menariknya.

Ambil Promo Sekarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *