Visa Waiver Jepang: Bebaskan Pemegang E-Paspor WNI Visa Jepang

Setelah resmi diluncurkan pada tahun 2014 silam, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memegang e-paspor dapat mengunjungi Jepang tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu. Kemudahan ini hadir berkat adanya program visa waiver Jepang.

Bagi Anda yang memiliki rencana untuk menghabiskan liburan di Negeri Sakura, simak lebih dahulu panduan lengkap mengenai pengertian dan cara mengajukan visa waiver Jepang di bawah ini.

Apa Itu Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver Jepang

Visa waiver Jepang adalah kebijakan bebas visa yang diberikan Pemerintah Jepang kepada WNI pemegang e-paspor (electronic passport). Program ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk masuk ke Jepang tanpa harus mengajukan visa konvensional.

Untuk bisa menikmati fasilitas ini, pemegang e-paspor tetap wajib mengajukannya terlebih dahulu di Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, ataupun Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Namun, per 2023 lalu, pengajuan visa waiver Jepang juga bisa dilakukan secara online.

Setelah pengajuan berhasil terdaftar, nantinya pemohon akan menerima stiker visa waiver di paspor yang berlaku selama tiga tahun atau hingga masa berlaku paspor pemohon habis.

Dalam jangka waktu tersebut, pemegang e-paspor dapat bebas masuk ke Jepang berkali-kali untuk tujuan wisata, bisnis singkat, atau kunjungan keluarga dengan masa tinggal maksimal 15 hari per kunjungan.

Baca Juga: Jangan Salah! Inilah Waktu Terbaik ke Jepang

Cara Mengajukan Visa Waiver Jepang

Untuk bisa mendapatkan fasilitas visa waiver Jepang, WNI pemegang e-paspor dapat mengajukannya dengan dua cara, yaitu online dan offline mengunjungi kantor permohonan pembuatan visa yang ada di Indonesia. Berikut langkah-langkahnya.

1. Pengajuan Online

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pengajuan visa waiver Jepang bisa dilakukan secara online. Anda bisa mengunjungi portal resmi Kedutaan Jepang.

Di zaman sekarang, cara ini tergolong lebih praktis dan menghemat waktu bagi Anda yang tinggal jauh dari kantor perwakilan Jepang. Adapun cara mengajukan secara online berikut ini:

1. Kunjungi situs resmi Kedutaan Jepang di Indonesia

Masuk ke laman Pembebasan Visa (JAVES) www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko dan pastikan sistem sudah berbahasa Indonesia agar mempermudah proses pengajuan. Jika belum, silakan ubah pengaturan bahasa di bagian pojok kanan atas layar.

2. Lakukan Registrasi

Lengkapi seluruh data diri yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, bahasa, kebangsaan, dan tempat tinggal. Jika data yang muncul di layar sudah benar, klik Daftar.

Kemudian, akan muncul pemberitahuan mengenai pendaftaran akun baru. Anda hanya perlu registrasi melalui link yang dikirim di email, buat kata sandi dan klik Periksa.

3. Login ke Akun

Lakukan login ke akun yang baru saja dibuat. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email dan klik Pendaftaran Baru. Jika sudah pernah mengajukan silakan klik Daftar Aplikasi.

4. Lengkapi Seluruh Dokumen

Jika sudah klik tanda setuju, langkah berikutnya adalah melengkapi semua data yang dibutuhkan, termasuk foto cover e-paspor, foto halaman data diri, dan foto halaman catatan pengesahan.

Sebelum mengajukan, harap pastikan seluruh dokumen sudah terisi dengan benar dan klik Konfirmasi.

5. Tunggu proses verifikasi

Setelah formulir dikirim, Anda akan menerima notifikasi melalui email terkait status pengajuan. Biasanya proses ini akan memakan waktu kurang lebih dua hari.

Jika disetujui, Anda akan menerima stiker visa waiver di alamat email yang sudah didaftarkan di awal.

2. Pengajuan Offline

Bagi Anda yang merasa lebih nyaman mengurus secara langsung, pengajuan visa waiver Jepang juga bisa dilakukan secara offline di kantor Kedutaan atau Konsulat Jepang di wilayah Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Datang langsung ke kantor perwakilan Jepang

Anda dapat mengunjungi Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, ataupun Kantor Konsulat Jepang yang ada di Indonesia. Usahakan untuk memilih kantor terdekat agar tidak terlalu jauh apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

2. Bawa dokumen yang dibutuhkan

Sebelum ke kantor pengajuan visa waiver Jepang, Anda perlu mempersiapkan dokumen penting berikut:

    • E-paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan
    • Fotokopi halaman identitas paspor

Formulir pendaftaran visa waiver. Silakan unduh form melalui www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/files/100083810.pdf

3. Serahkan dokumen ke petugas

Petugas akan menerima dan memverifikasi dokumen Anda. Umumnya proses ini akan memakan waktu selama 3 hari. Jika data sesuai, stiker visa waiver akan langsung ditempel di e-paspor Anda.

Dari dua cara pengajuan visa waiver Jepang di atas, Anda bisa memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan. Akan tetapi, pastikan pula untuk melakukan pengajuan setidaknya 2–3 minggu sebelum keberangkatan agar tidak terburu-buru menjelang jadwal penerbangan.

Setelah mendapatkan visa waiver Jepang, jangan lupa untuk segera memesan tiket pesawat, hotel, hingga paket tur ke Jepang dengan harga terbaik hanya di id.via.com (untuk agen) atau www.via.id (untuk umum).

Cek Penawaran ke Jepang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *