Jangan Panik! Inilah Cara Mengurus Paspor Rusak yang Ampuh

Sebagai salah satu dokumen perjalanan yang sering digunakan saat ke luar negeri, paspor tergolong ringkih. Identitas resmi ini berbahan dasar kertas yang mudah rusak. Lantas, bagaimana cara mengurus paspor yang rusak?

Ketika paspor rusak, maka harus segera diganti dengan yang baru agar perjalanan tidak terhambat. Kendati begitu, tamu Anda wajib datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengurusnya.

Penyebab Penggantian Paspor

Akan tetapi, rusak di sini artinya bisa saja disebabkan oleh banyak hal. Biasanya penggantian paspor dapat diajukan apabila memenuhi salah satu syarat seperti:

  1. Paspor rusak ketika proses penerbitan. Namun, kantor imigrasi sebagai badan yang menerbitkan paspor bisa langsung melakukan pembatalan.
  2. Paspor rusak di luar penerbitan, antara lain karena basah, robek, terbakar, tercoret, dan hal lainnya yang menyebabkan keterangan di dalam paspor menjadi tidak jelas atau memberikan kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Jika menemukan hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah membuat berita acara pemeriksaan.
  3. Paspor rusak karena bencana alam atau force majeure, mulai dari banjir, kebakaran, gempa bumi, huru-hara, hingga bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Pesawat Melalui Portal Via.com Indonesia

Persyaratan Dokumen

Dalam konteks paspor rusak atau hilang, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan, antara lain:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku maupun surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga (KK).
  3. Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, ataupun surat baptis (jika ada).
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
  6. Paspor biasa lama.

Bagi pengganti paspor rusak karena bencana alam, perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan seperti:

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
  2. Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Sebagai catatan, khusus nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur Penggantian Paspor

Kini, lakukan pendaftaran bisa jauh lebih mudah hanya lewat aplikasi M-Paspor yang bisa tamu Anda download di Google Play maupun App Store. Di luar itu, permohonan manual juga bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Isi seluruh data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  3. Kemudian, BAP akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru, Mudah dan Praktis!

Mekanisme Penerbitan Paspor

Apabila dari hasil pemeriksaan telah menunjukkan bahwa paspor hilang ataupun rusak karena beberapa hal seperti:

  1. Musibah akibat bencana alam seperti banjir, kebakaran, gempa bumi, maka paspor akan diberikan penggantian langsung.
  2. Unsur kurang kehati-hatian dan kehilangan di luar kemampuan, maka akan diberikan penggantian paspor biasa.
  3. Unsur kecerobohan maupun kelalaian dengan alasan yang tidak bisa diterima, pemberian paspor akan ditangguhkan paling lambat enam bulan sampai dua tahun.

Biaya Penggantian Paspor

Melansir dari laman resmi imigrasi.go.id, penggantian paspor akibat hilang atau rusak akan dikenakan denda dengan biaya sebagai berikut:

  1. Biaya denda paspor hilang sebesar Rp1.000.000.
  2. Biaya denda paspor rusak sebesar Rp500.000.
  3. Biaya denda paspor rusak atau hilang karena bencana alam sebesar Rp0.

Demikianlah cara mengurus paspor rusak yang bisa dilakukan. Jadi, tamu Anda nggak akan panik lagi, bukan? Yuk, segera ajak tamu Anda merencanakan liburan keluar negeri sekarang juga!

Berhubung Via.com Indonesia lagi kasih banyak penawaran yang bikin terbang nyaman dengan harga yang lebih hemat, kini Anda bisa amankan tiket pesawat, hotel, sampai paket tur di portal Via.

Lihat Penawaran Spesial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *