Resmikan Visa ASEAN, WNI Bisa Tinggal Selama 6 Bulan di China

Bagi Anda yang sering bepergian ke China untuk urusan bisnis maupun liburan bersama keluarga, belum lama ini Pemerintah China baru saja meresmikan visa ASEAN kategori multiple entry selama 5 tahun. Program ini mulai efektif pada 9 Juni 2025 dan ditujukan untuk 10 negara Asia Tenggara ditambah Timor Leste.

Kebijakan inovasi ini tentu memungkinkan pemegangnya untuk dapat beberapa kali masuk ke China dan bisa tinggal dengan maksimal selama 180 hari atau enam bulan per kunjungan.

Apabila sudah memiliki visa ASEAN, setiap berkunjung ke China pengunjung tidak perlu mengajukan permohonan visa baru. Jelas hal tersebut semakin mendukung mobilitas keluarga maupun bisnis.

Baca Juga: E-visa vs Visa Reguler, Mana yang Lebih Unggul?

Apa Itu Visa ASEAN?

Diketahui, visa ASEAN adalah kelanjutan dari kebijakan visa Lancang-Mekong yang telah dikeluarkan pada November 2024 lalu. Jika sebelumnya hanya fokus pada negara-negara di sepanjang Sungai Mekong, kini cakupannya diperluas hingga ke seluruh kawasan ASEAN.

Tujuan utama visa ini yaitu sama-sama mendorong pertumbuhan kerjasama bagi pelaku bisnis lintas negara, serta mempercepat arus mobilitas masyarakat.

Selain itu, China juga mulai membebaskan visa bagi beberapa negara Amerika Latin seperti Brasil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay. Ada pula negara bebas visa bagi negara Teluk yang menjadi bagian dari anggota Dewan Kerjasama Teluk, yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

Negara-Negara Pemegang Visa ASEAN

Berdasarkan kebijakan terbaru, berikut adalah daftar negara-negara yang dapat mengajukan visa ASEAN, di antaranya:

Indonesia Malaysia
Singapura Thailand
Myanmar Brunei Darussalam
Vietnam Laos
Filipina Kamboja
Timor Leste

Baca Juga: Visa China: Jenis, Biaya, dan Cara Membuatnya Terbaru 2025

Cara Mengajukan Visa ASEAN

Jika Anda adalah salah satu dari negara yang masuk dalam daftar pemegang visa ASEAN, begini cara mengajukannya yang bisa diikuti. Mari simak syarat dan langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Setelah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, langkah pertama yang dapat Anda butuhkan adalah mendatangi kantor Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia untuk melakukan pengajuan visa.
  2. Kedubes China untuk Republik Indonesia akan mulai memeriksa dan menerbitkan visa Tiongkok 5 tahun dengan kategori multiple entry dan masa tinggal maksimum 180 hari ini mulai 9 Juni 2025.
  3. Visa ini berlaku untuk para pebisnis berkewarganegaraan Indonesia termasuk suami atau istri dan anak-anak mereka yang telah memenuhi persyaratan.
  4. Untuk detail persyaratan lebih lanjut, seluruh masyarakat bisa menghubungi Chinese Visa Application Service Centre di Jakarta.

Itulah pengertian, daftar negara, hingga cara mengajukan visa ASEAN yang perlu Anda ketahui. Setelah mengetahuinya, Anda semakin mudah mengunjungi China berkat hadirnya dokumen perjalanan tersebut bukan?

Jika punya rencana terbang ke China dalam jangka waktu dekat, jangan lupa untuk pesan tiket pesawat, paket tur + hunting aurora, sampai reservasi hotel dengan penawaran super hemat hanya di portal Via.com Indonesia.

Cek Promo ke China

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *