Paspor hilang bikin panik? Tentu saja! Apalagi jika Anda sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri atau bahkan sudah berada di negara tujuan. Lantas, bagaimana cara mengurus paspor hilang?
Seperti yang telah kita ketahui, paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri, sehingga kehilangannya dapat membuat siapa pun panik dan bingung harus mulai mengurus dari mana.
Namun, jangan khawatir! Meski kehilangan paspor terasa menakutkan, ada prosedur resmi yang dapat Anda lakukan untuk mengurusnya kembali, baik ketika sedang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
Tentu saja setiap langkah pengurusan paspor yang hilang sudah diatur secara jelas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri RI. Agar prosesnya berjalan lancar, yuk simak panduan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Jangan Terbalik! Kenali 4 Jenis Paspor Indonesia dan Fungsinya
Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam Negeri
Jika paspor Anda hilang di dalam negeri, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Laporkan Kehilangan di Kantor Polisi
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melaporkan kehilangan paspor ke kantor polisi terdekat. Pada tahap ini, biasanya Anda akan diminta membuat surat keterangan kehilangan sebagai bukti resmi.
Surat keterangan ini penting karena nantinya akan menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan dalam proses penggantian paspor.
2. Datang ke Kantor Imigrasi Terdekat untuk Menjalani BAP
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Nantinya, petugas akan menanyakan kronologi seputar kehilangan paspor dan kemudian mencocokkannya dengan data yang Anda miliki.
3. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang harus Anda bawa saat mengurus paspor hilang di imigrasi antara lain:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian setempat,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK), dan
- Akta kelahiran atau ijazah (jika diperlukan).
Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Paspor Anak untuk Liburan ke Luar Negeri
4. Bayar Denda Paspor yang Hilang
Sesuai ketentuan yang berlaku dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, Anda akan dikenakan denda administratif atas kehilangan paspor. Besarnya denda saat ini adalah sebesar Rp1.000.000 dan harus dibayarkan sebelum proses penggantian paspor dilanjutkan.
5. Ajukan Permohonan Paspor Baru
Setelah semua proses administratif selesai, Anda bisa mengajukan permohonan paspor baru. Proses ini hampir mirip dengan membuat paspor dari awal, termasuk pengambilan foto dan wawancara.
6. Bayar Biaya Paspor Sesuai Jenis yang Dipilih
Terdapat beberapa jenis paspor yang bisa dipilih sesuai kebutuhan perjalanan Anda, seperti:
- Paspor biasa 48 halaman masa berlaku 5 tahun (non-elektronik): Rp350.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Paspor biasa 48 halaman masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.
- Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
- Biaya layanan percepatan paspor 1 hari kerja: Rp1.000.000.
Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri
Ada pula cara lain yang bisa Anda lakukan apabila paspor hilang saat sedang berada di luar negeri. Tidak perlu panik, cukup ikuti langkah-langkah berikut:
1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib Setempat
Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi di negara tempat Anda berada. Pasalnya, surat laporan ini diperlukan sebagai dokumen resmi dalam proses pengurusan dokumen pengganti dari perwakilan RI.
2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI)
Setelah mendapat laporan dari kepolisian setempat, kunjungi KBRI atau KJRI terdekat. Di sana, Anda bisa mengajukan permohonan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor pengganti jika diperlukan.
Jangan lupa untuk menyertakan surat persyaratan seperti:
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian setempat,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Kartu Keluarga (KK),
- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani,
- Akta kelahiran atau ijazah (jika diperlukan), dan
- Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang.
Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Cara Mengurus Paspor Rusak yang Ampuh
3. Membayar Biaya Pembuatan SPLP
Biaya pembuatan SPLP berbeda-beda, semuanya tergantung kebijakan masing-masing perwakilan RI. Namun, di beberapa negara menetapkan sebesar 5 USD. SPLP ini nantinya akan digunakan sebagai dokumen pengganti sementara yang memungkinkan Anda untuk bisa kembali ke Indonesia.
Kurang lebih seperti itulah cara yang bisa Anda lakukan apabila kehilangan paspor. Hal yang paling penting adalah tetap tenang dan ikuti seluruh prosedur yang ada. Setelah paspor baru Anda berhasil diterbitkan, jangan ragu untuk kembali merencanakan perjalanan impian ke luar negeri.
Supaya perjalanan makin praktis dan hemat, pesan tiket pesawat, hotel, hingga paket tur hanya di Via.com Indonesia. Semua kebutuhan perjalanan bisa diatur dalam satu portal terpercaya. Jadi, yuk kosongkan jadwal, berkemas, dan rencanakan liburan Anda dengan mudah bersama Via!
Cek Promo di Sini |