Jangan Terbalik! Kenali 4 Jenis Paspor Indonesia dan Fungsinya

Apakah Anda masih berpikir bahwa paspor republik Indonesia hanya satu dan berwarna hijau saja? Faktanya, ada empat jenis paspor Indonesia yang berlaku dan memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Mengetahui perbedaan jenis paspor sangat penting agar Anda bisa memilih paspor apa yang paling sesuai dengan kebutuhan perjalanan, baik itu untuk wisata, dinas, maupun urusan diplomatik.

Lantas, apa saja jenis paspor Indonesia tersebut dan apa fungsinya? Yuk, simak ulasan lengkapnya dalam artikel Via.com Indonesia berikut ini!

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus Paspor Anak untuk Liburan ke Luar Negeri

Jenis Paspor Indonesia dan Fungsinya

1. Paspor Reguler

Paspor reguler adalah jenis paspor yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia. Jenis paspot yang paling sering ditemui ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kebutuhan perjalanan wisata, bisnis, pendidikan, atau keperluan pribadi lainnya.

Paspor reguler umumnya berwarna hijau dan berisi 24 atau 48 halaman. Masa berlaku paspor reguler biasanya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang jika sudah mendekati masa kadaluarsa.

Jenis paspor ini biasanya akan digunakan untuk perjalanan yang sifatnya pribadi ke luar negeri, seperti liburan, bekerja, ataupun menempuh pendidikan.

2. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik diterbitkan khusus bagi pejabat negara atau perwakilan diplomatik yang akan melakukan perjalanan resmi atas nama pemerintah Indonesia. Biasanya, dokumen perjalanan ini berwarna hitam dan hanya diberikan kepada orang-orang tertentu, seperti duta besar, konsul, atau staf diplomatik lainnya.

Paspor diplomatik ini memberikan fasilitas keistimewaan, seperti bebas visa di beberapa negara dan akses ke jalur khusus di bandara. Masa berlakunya maksimal 5 tahun, tetapi bisa juga berbeda tergantung masa tugas pemegang paspor tersebut.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Cara Mengurus Paspor Rusak yang Ampuh

3. Paspor Dinas

Paspor dinas dikeluarkan untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur negara yang bukan termasuk kategori diplomatik dan sedang menjalankan tugas resmi di luar negeri. Untuk membedakannya, paspor yang satu ini berwarna biru dan berbeda dari paspor diplomatik.

Meski tidak memberikan fasilitas diplomatik, paspor dinas tetap memberikan kemudahan akses bagi para pemegangnya saat bepergian untuk urusan pekerjaan. Masa berlaku paspor dinas adalah 5 tahun atau sesuai masa tugas.

4. Paspor Elektronik atau E-paspor

Paspor elektronik atau e-paspor adalah inovasi terbaru yang berisi chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor. Data biometrik ini akan mencakup sidik jari, foto wajah, dan informasi pribadi lainnya.

Untuk jenis paspor ini tidak memiliki warna tertentu karena dokumen ini biasanya dikirimkan secara digital ke alamat email pemiliknya. Namun, jika dicetak, e-paspor tetap berwarna hijau seperti paspor reguler.

E-paspor memberikan keamanan ekstra karena data di dalamnya sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga memungkinkan pemegangnya mendapatkan akses bebas visa ke beberapa negara, termasuk Jepang.

Mau liburan ke luar negeri tetapi belum punya paspor? Jangan khawatir, segera urus paspor sesuai kebutuhan perjalanan Anda. Apalagi, kini makin mudah dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

Setelah berhasil membuat paspor, Anda bisa langsung pesan tiket pesawat, hotel, hingga paket tur lengkap ke berbagai destinasi yang ada di seluruh dunia dengan harga terbaik di Via.com Indonesia.

Cek Promo Terbaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *