Siapa sih yang tidak ingin merasakan sensasi liburan di benua biru? Namun, sebelum berkunjung ke negara-negara di Uni Eropa, wisatawan asing perlu mengantongi izin masuk seperti ETIAS.
Apa itu ETIAS? Diketahui, formulir tersebut tergolong baru dan merupakan hal yang wajib untuk wisatawan miliki ketika memasuki Eropa agar perjalanan lancar dan bebas dari hambatan perizinan.
Lalu, bagaimana cara kerja ETIAS? Kira-kira apakah setiap wisatawan dari berbagai negara wajib menggunakannya? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu ETIAS?
European Travel Information and Authorization System (ETIAS) adalah sistem izin perjalanan elektronik yang diterapkan oleh Uni Eropa, di mana wisatawan dari negara-negara tertentu harus mengajukan otorisasi perjalanan secara online sebelum memasuki wilayah Schengen.
Penerapan European Travel Information and Authorization System sendiri dilakukan untuk mencegah masuknya pelancong yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan, termasuk kejahatan terorganisir, terorisme, atau pelanggaran visa.
Proses pengajuan ETIAS dilakukan secara online dan cukup sederhana. Wisatawan hanya perlu mengisi formulir dengan informasi pribadi, data paspor, dan rencana perjalanan. Setelah data diverifikasi dan membayar sebesar 7 euro, formulir perjalanan ini akan dikeluarkan secara elektronik dan dikirimkan melalui email.
Sebagai informasi, ETIAS memiliki masa berlaku selama tiga tahun atau hingga paspor habis masa berlakunya, tergantung mana yang lebih dulu. Dengan ETIAS, wisatawan dapat melakukan kunjungan singkat hingga 90 hari dalam periode 180 hari.
Baca Juga: 5 Destinasi Musim Dingin Favorit di Eropa yang Wajib Tamu Anda Kunjungi
Negara yang Menggunakan ETIAS
Dari laman travel-europe.europa.eu, formulir izin perjalanan ini diberlakukan untuk 30 negara anggota Schengen, termasuk negara-negara di Uni Eropa dan beberapa negara non-Uni Eropa. Berikut merupakan daftar negara lengkapnya:
Penting dicatat, khusus warga negara Indonesia, ETIAS tidak dibutuhkan. Dalam hal ini, Wisatawan Indonesia hanya perlu mengajukan visa Schengen untuk bisa memasuki wilayah Uni Eropa.
Ditambah, dengan mengantongi visa Schengen, warga negara Indonesia dapat melakukan kunjungan wisata, bisnis, ataupun transit di benua biru dengan durasi tinggal maksimal selama 90 hari.
Kurang lebih itulah penjelasan mengenai European Travel Information and Authorization System. Setelah mengetahuinya, hingga kini Indonesia masih belum memerlukan formulir izin perjalanan tersebut.
Hanya bermodalkan visa Schengen saja, Anda sudah bisa kok keliling ke Eropa. Yuk mulai urus visanya sebelum berangkat. Jangan lupa, pesan tiket pesawat, penginapan, sampai paket tur edisi Eropa di id.via.com.
Dengan Via.com Indonesia, Anda bisa merencanakan perjalanan secara praktis dan hemat biaya! Yakin nggak mau liburan anti ribet?
Promo Eropa Tersedia di Sini |