Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan biaya pembuatan paspor, baik paspor biasa maupun paspor elektronik (e-paspor) mulai 17 Desember 2024. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan akan diberlakukan secara internasional.
Bagi Anda yang berencana untuk membuat atau memperpanjang paspor, sangat penting untuk memahami rincian kenaikan biaya paspor terbaru berikut ini.
Rincian Harga Paspor Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), begini rincian harga paspor terbaru 2024:
- Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp350.000/permohonan
- Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp650.000/permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp650.000/permohonan
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp950.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000/permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000/permohonan
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000/permohonan
Perbedaan Paspor Elektronik dan Non Elektronik
Mengutip dari laman resmi Imigrasi, paspor adalah dokumen yang Pemerintah Republik Indonesia keluarkan kepada warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan antar negara dan berlaku selama jangka waktu panjang yang sudah ditentukan.
Pada umumnya, paspor dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di Indonesia, paspor biasanya diberi sampul berwarna hijau.
Lantas, apa yang membedakan antara paspor elektronik dan non elektronik?
Paspor Elektronik
Paspor elektronik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai chip
- Memuat data diri secara lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari
- Sampul paspor mempunyai logo tanda paspor elektronik
- Penyimpanan paspor elektronik memerlukan perawatan yang khusus agar tips terlindungi dengan aman.
Paspor Biasa Non Elektronik
Sedangkan paspor biaya non elektronik, cirinya meliputi:
- Tidak mempunyai chip
- Berisikan data diri dan pemegang paspor
- Sampul paspor tidak ada logo khusus
- Penyimpanan bisa dilakukan tanpa perawatan khusus
Cara Membuat Paspor
Di samping itu, jika Anda bertanya bagaimana cara membuat paspor? Tenang saja, sampai saat ini cara membuat paspor Indonesia masih sama seperti sebelumnya, di mana pemohon hanya perlu menyiapkan berkas-berkas seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen identitas tambahan, mulai dari akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan bagi yang sudah menikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia, berlaku apabila pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA) yang menerima status WNI melalui naturalisasi atau pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai Undang-Undang (UU)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang, hanya berlaku bagi pemohon yang resmi mengganti nama
- Paspor biasa lama, jika sebelumnya pemohon sudah membuat paspor biasa
Sebagai catatan, pemohon perlu membawa seluruh berkas aslinya dan bukan fotokopi ketika hendak mengajukan paspor untuk menghindari terjadinya kesalahan dan mempermudah verifikasi dokumen.
Itulah informasi seputar rincian biaya kenaikan paspor yang wajib Anda ketahui. Bagi Anda yang berencana berlibur dan membutuhkan e-visa tanpa ribet, segera hubungi tim Holidays Via melalui email: id.holidays@via.com
Jika berencana keliling dunia, jangan lupa pesan tiket pesawat di Via.com Indonesia untuk mendapatkan tarif eksklusifnya sekarang!