Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) maupun Kereta Api Lokal Reguler memang sudah kembali beroperasi sejak 12 Juni 2020 lalu secara bertahap. Hanya beberapa rute perjalanan yang dibuka untuk beroperasi, mengingat tinggi nya angka positif COVID-19 saat itu.
Namun pada September kemarin, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menginformasikan penambahan jadwal perjalanan bagi 41 rangkaian KAJJ. Para penumpang yang ingin bepergian menggunakan KAJJ tetap wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menunjukkan surat bebas COVID-19 melalui hasil rapid test atau PCR.
Bagi Anda yang memiliki rencana bepergian menggunakan kereta api untuk menghabiskan liburan akhir tahun nanti, ada baiknya menyimak info yang telah Via.com rangkum seperti berikut, mengenai apa saja persyaratan dan ketentuan yang harus dilakukan calon penumpang KA dalam melakukan perjalanan.
Pesan Tiket H-7
Untuk saat ini, pemesanan tiket melalui sistem online baru dapat dipesan paling cepat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan. Jika Anda ingin memesan secara langsung, loket stasiun hanya melayani pembelian tiket go show atau pembelian tiket yang dilayani 3 jam sebelum keberangkatan.
Lebih Mudah dengan Via.com
Menghindari antrian saat memesan tiket secara langsung? Tak perlu khawatir, karena Anda dapat melakukan pemesanan tiket kereta api secara online melalui Via.com. Pesan tiket kereta api dengan mudah, kapan pun dan dimana pun!
Pesan Tiket Kereta Api Sekarang |
Menunjukkan Surat Bebas Covid-19
Di hari keberangkatan, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 dari hasil uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau hasil uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari. Calon penumpang juga dapat melakukan Rapid Test di area stasiun tertentu yang menyediakan.
Surat Keterangan Bebas Gejala
Jika Anda berada dalam daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau Rapid Test, dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas setempat.
Kondisi Sehat
Calon penumpang diperbolehkan berangkat jika dalam kondisi sehat, tidak sedang mengalami gejala seperti flu, pilek, batuk dan demam. Serta memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.
Menerapkan 3M
Calon penumpang wajib menerapkan 3M pada saat berada di stasiun, di dalam kereta hingga tiba di destinasi tujuan. 3M tersebut diantaranya: Menggunakan masker, Menjaga jarak dengan penumpang lain dan Mencuci tangan.
Berpakaian Lengan Panjang
Untuk menghindari kontak fisik langsung dengan penumpang lain, penumpang dihimbau untuk mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket selama perjalanan.
Jaga Jarak
Penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan yang tertera di tiket. Dilarang menempati tempat duduk dengan tanda silang untuk mencegah terjadinya pelanggaran physical distancing.
Jika Anda tidak memenuhi persyaratan di atas atau penumpang ditemukan bersuhu lebih dari 37,3 °C serta memiliki tanda-tanda gejala COVID-19, maka penumpang tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket akan dibatalkan dengan pengembalian dana 100%.
Mitra Via, itulah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan kereta api sebagai moda transportasi perjalanan Anda. Tidak berbeda jauh dengan persyaratan saat menggunakan pesawat, di mana pun Anda berada wajib menerapkan protokol kesehatan. Anda juga bisa mendapatkan info ter-update seputar Kereta Api (Rail) dengan mengunjungi portal Via.com.
Cek Infonya Di Sini |