Saat ini, Indonesia sedang bersiap untuk memasuki fase kenormalan baru atau yang lebih dikenal dengan sebutan New Normal. Di tengah pandemi COVID-19 yang masih mewabah dan belum diketahui sampai kapan akan berlangsung, Pemerintah mengeluarkan aturan resmi yang dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Aturan tersebut dibuat demi keberlangsungan roda perekonomian yang harus tetap berjalan di situasi pandemi ini.
Meski dari aturan Pemerintah tersebut yang akan mengizinkan kembali untuk beraktivitas di luar rumah, namun tetap saja ada beragam protokol kesehatan dan aturan yang harus selalu ditaati demi keamanan dan keselamatan bersama. Peraturan dan persyaratan ini wajib diikuti dan dilakukan oleh semua masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah, khususnya tempat-tempat umum dengan banyak orang. Berikut adalah beberapa protokol kesehatan di tempat umum, yang telah Via rangkum dari berbagai sumber.
Kendaraan Umum dan Ojek Online
Kendaraan umum menjadi salah satu fasilitas yang banyak digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk aktivitas sehari-hari. Mulai dari pergi bekerja, ke pasar, ke stasiun, maupun ke tempat lain yang dituju. Berkumpulnya orang dalam jumlah banyak di satu kendaraan umum tentu saja menimbulkan resiko bahaya yang mengintai, terutama di masa pendemi seperti sekarang ini. Tak terkecuali dengan ojek online. Ojek online yang semakin diminati masyarakat karena cepat dan praktis juga memiliki resiko yang sama, penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi. Jadi, apa saja hal dan perlengkapan yang wajib diperhatikan saat menggunakan kendaraan umum atau ojek online?
- Wajib memakai masker
- Selalu bawa dan gunakan hand sanitizer
- Hindari menyentuh wajah, mata, dan mulut selama perjalanan
- Tidak menyentuh apapun dalam kendaraan umum
- Membawa helm sendiri jika sering menggunakan ojek online, menghindari penggunaan helm bersama
- Usahakan tidak berbicara didalam kendaraan umum, atau mengobrol dengan pengemudi ojek online
- Pakai baju lengan panjang atau jaket
- Selalu jaga jarak antar penumpang lain. Jika menggunakan KRL, berdiri dan duduk sesuai dengan marka yang terpasang
- Bayar dengan non-tunai
Pusat Perbelanjaan
Selain kendaraan umum, pusat perbelanjaan juga menjadi tempat berkumpulnya beragam orang dalam satu tempat. Resiko yang ditimbulkan juga sangat besar. Berikut hal dan perlengkapan yang wajib diperhatikan saat mengunjungi pusat perbelanjaan.
- Wajib memakai masker
- Usahakan menggunakan sarung tangan, meminimalisir resiko saat menyentuh barang yang telah disentuh oleh orang lain
- Selalu bawa hand sanitizer
- Jaga jarak saat antri, minimal 1,5 meter
- Jika tidak menggunakan sarung tangan, wajib untuk cuci tangan dengan sabun saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan
- Bayar dengan non-tunai, hindari bertransaksi dengan uang cash
Tempat Bekerja
Manajemen perusahaan atau kantor harus senantiasa memantau dan menjamin keselamatan serta kesehatan karyawannya selama di tempat bekerja. Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas tempat kerja yang aman dan sehat. Pembersihan secara berkala terutama pada permukaan yang sering disentuh, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan dan fasilitas kantor yang digunakan bersama. Melakukan pengecekan suhu karyawan sebelum memasuki tempat bekerja, serta memberikan hal-hal penunjang kesehatan seperti vitamin, hand sanitizer, dan masker. Namun, kita sebagai karyawan atau pekerja juga harus memiliki perlindungan diri sendiri serta hal yang harus diperhatikan saat pergi bekerja hingga kembali pulang.
- Wajib memakai masker selama bekerja
- Pastikan tubuh dalam keadaan sehat. Jika sakit, mintalah izin atau bekerja dari rumah (Work From Home)
- Selalu bawa peralatan sanitasi (hand sanitizer, tisu basah mengandung alkohol, tisu kering, sabun cair)
- Usahakan untuk mencuci tangan pakai sabun setiap 30 menit sekali
- Membawa peralatan makan sendiri
- Membawa kebutuhan untuk beribadah sendiri (sajadah, mukena)
- Hindari berjabatan tangan
- Gunakan siku saat membuka pintu atau memencet tombol lift
- Jaga jarak fisik dengan karyawan lain minimal 1,5 meter
- Usahakan tidak bekerja lembur
Mitra Via, itulah beberapa informasi mengenai panduan menghadapi New Normal di tempat umum. Meski Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan ini, namun jika memang tidak memiliki kepentingan atau keperluan yang mendesak, sebaiknya tetap tinggal di dalam rumah untuk menghindari penularan.