Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang. Hal itu disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Marves melalui siaran pers pada Senin, 9 Agustus 2021. PPKM Level 3 dan 4 di beberapa wilayah ini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Secara umum, tak ada aturan baru yang mengatur syarat perjalanan domestik selama masa perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini. Hanya saja ada penyesuaian mengenai penunjukkan kartu atau sertifikat vaksin serta hasil tes Covid-19. Berikut syarat melakukan perjalanan domestik bagi pengguna kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor; maupun transportasi umum, seperti pesawat, kapal laut, kereta api, dan bis.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, usahakan melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi penumpang pesawat udara, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, bagi yang sudah melakukan vaksinasi dua dosis dapat menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Pengguna moda transportasi lain juga dapat menunjukkan hasil tes Antigen.
- Peraturan no. 1 dan 2 tidak berlaku bagi perjalanan dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, namun wajib menunjukkan Surat Tanda Reegistrasu Pekerja (SRTP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk yang bekerja di lembaga pemerintahan serta berstempel atau bertanda tangan elektronik.
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Ibu hamil juga dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
*Dilansir dari CNBC Indonesia (10/08/2021 https://www.cnbcindonesia.com/news/20210810082824-4-267389/ppkm-diperpanjang-ini-aturan-perjalanan-mobil-hingga-pesawat) dan dirangkum dari Inmendagri No. 32 Tahun 2021.
Dapatkan update aneka promo serta info dari Via setelah bergabung menjadi Mitra Via dengan klik di sini.
| Temukan Promo Menarik untuk Mitra Via di Sini |

