Pandemi COVID-19 memang menimbulkan imbas yang sangat besar, khususnya untuk transportasi umum terkait kebijakan melakukan perjalanan. Tak terkecuali transportasi Kereta Api. Namun di masa adaptasi kebiasaan baru ini, Kereta Api (KA) reguler telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan perjalanan kembali mulai tanggal 12 Juni 2020 dan tetap menerapkan ketentuan-ketentuan yang wajib diikuti, sebagai berikut:
Mitra Via, demikian berbagai persyaratan yang wajib dilakukan sebelum melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api. Persyaratan tersebut dibuat demi melindungi konsumen agar tetap menerapkan protokol-protokol dari Pemerintah di masa transisi ini.