Mitra Via, hingga kini ketentuan untuk melakukan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan masih berlaku. Sebelumnya, aturan tersebut disesuaikan dengan keberhasilan vaksinasi yang masif dan penanggulan penyebaran COVID-19 di seluruh dunia. Pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia hanya perlu melakukan karantina mandiri selama 2 malam bagi yang sudah divaksinasi penuh dan hanya 4 malam bagi yang baru divaksinasi dosis pertama.
Akan tetapi, peraturan tersebut kembali disesuaikan. Kini, di dunia telah ditemukan varian COVID-19 baru yang dikenal dengan varian Omicron. Varian baru tersebut diketahui telah ditemukan di Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong. Â Menanggapi hal tersebut, Satgas COVID-19 mengeluarkan SE No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19.
Beragam Promo Menarik dari Via Ada di Sini |
Dalam surat edaran yang mulai berlaku sejak 29 November 2021 tersebut diatur mengenai protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan internasional yang memasuki wilayah Indonesia, baik WNI maupun WNA. Surat edaran tersebut menerangkan penutupan sementara masuknya WNA yang pernah mengunjungi negara-negara yang mengonfirmasi adanya varian baru COVID-19 dalam 14 hari secara langsung maupun transit; termasuk negara yang secara geografis berdekatan, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Selain itu, surat edaran tersebut juga merevisi aturan sebelumnya mengenai durasi karantina mandiri yang harus dijalani oleh para pelaku perjalnan internasional. Kini, karantina yang perlu dilakukan saat memasuki wilayah Indonesia adalah selama 7×24 jam. Namun, bagi WNI yang berasal dari negara-negara yang mengonfirmasi temuan varian baru COVID-19 dan negara di sekitarnya diwajibkan menjalani karantina selama 14×24 jam.
Ada Beragam Paket Liburan Menarik di Sini! |
Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran terbaru dari Satgas COVID-19 Indonesia tersebut kurang lebih hampir sama dengan sebelumnya. Misalnya, mengenai kriteria pelaku perjalanan internasional, ketentuan melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia dan setelah menjalani karantina mandiri, serta protokol kesehatan yang perlu dilakukan masih sama dengan yang sebelumnya.
Mitra Via, SE Satgas COVID-19 No. 23 tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Tentunya, kita sama-sama berharap agar langkah yang diambil ini merupakan langkah yang tepat untuk menghalau melonjaknya kembali penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kita pun berharap agar Indonesia tetap aman dan segera pulih, khususnya sektor pariwisata yang mulai bangkit.
Selalu update info dan promo terbaru dari Via dengan klik di sini.
Dapatkan Info Terbaru dari Via dengan Klik di Sini |