Mitra Via, mulai tanggal 11 Januari 2021 Pemerintah pusat kembali memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pulau Jawa dan Bali. Masa PPKM berlaku hingga tanggal 25 Januari mendatang. PPKM merupakan sebuah pembatasan sosial yang tak berbeda jauh dengan PSBB, hanya saja aturan ini lebih diperketat lagi mengingat masih tinggi nya angka penularan Covid-19 di tingkat nasional.
Lalu, seperti apa peraturan perjalanan yang dikeluarkan oleh SATGAS COVID-19 selama PPKM berlangsung?
Aturan perjalanan ini berdasar pada Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang diumumkan oleh Ketua Satgas Penangan COVID-19 pada 9 Januari 2021 kemarin. Berikut adalah protokol bagi pengguna moda trasportasi pribadi maupun umum yang telah Via.com rangkum dari laman resmi covid.19.go.id:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut:
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perjalanan ke Pulau Bali
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota)
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan ke Daerah Lain
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
- Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Mitra Via, itulah info mengenai beberapa aturan saat akan melakukan perjalanan baik dengan kendaraan pribadi maupun umum dari atau ke Pulau Jawa dan Bali. Anda juga bisa memberitahukan info ini kepada Tamu Anda, untuk dapat mempersiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan agar perjalanan tidak terhambat. Tetap utamakan kebersihan serta keselamatan dimana pun dan kemana pun tujuan Anda.
Lihat Info Ter-Update Lainnya |